Sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka peradaran narkoba pada 13 Februari 2026. Ia tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Kasat Narkoba Polpres Bima Kota, Malaungi. Malaungi sendiri kedapatan memiliki sebanyak 488,496 sabu dari Bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
