Mantan Kapolres Bima Bantah Terima Dana dari Bandar Narkoba

Vitrianda Hilba Siregar
Pengacara Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, Farizal Pranata Bahri mengungkap kliennya tak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba. Foto: Ist

Sebelumnya, Didik ditetapkan sebagai tersangka peradaran narkoba pada 13 Februari 2026. Ia tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Penetapan itu dilakukan atas pengembangan dari penangkapan Kasat Narkoba Polpres Bima Kota, Malaungi. Malaungi sendiri kedapatan memiliki sebanyak 488,496 sabu dari Bandar narkoba Erwin yang kemudian ikut ditangkap.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network