LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret enam orang sebagai tersangka di Kabupaten Lombok Tengah terus menjadi sorotan publik. Perkara yang dipicu sengketa waris tanah itu ramai diperbincangkan setelah muncul narasi dugaan salah tangkap oleh aparat kepolisian.
Narasi yang berkembang menyebut bahwa pihak yang sebenarnya melakukan pengeroyokan terhadap Miase selaku penerima gadai lahan tidak diproses secara hukum. Kasus tersebut kemudian dibanding-bandingkan dengan perkara Amak Sinta yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Namun, tim kuasa hukum Miase yang terdiri dari 14 pengacara membantah keras anggapan tersebut. Mereka menegaskan kasus ini murni berkaitan dengan sengketa warisan tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum Miase, Eka Jauhari, menjelaskan bahwa sengketa lahan di Desa Pengadang, Lombok Tengah, sudah bergulir sejak 2013 dan dimenangkan oleh pihak Wardi selaku ahli waris pengganti dari Iq. Manggi.
Putusan itu diperkuat melalui:
Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0093/Pdt.G/2013/PA.Pra
Putusan PTA Mataram Nomor 0028/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Putusan Mahkamah Agung Nomor 535 K/Ag/2014
Selain itu, eksekusi lahan juga telah dilakukan pada Mei 2017 berdasarkan berita acara eksekusi Nomor 0093/Pdt.G/2013/PA.Pra.
“Mungkin kalau disamakan dengan kasus Amak Sinta terlalu jauh dan tidak nyambung sama sekali. Karena kasus Amak Sinta itu pembelaan diri terhadap pembegalan, sedangkan ini berangkat dari kasus waris,” ujar Eka Jauhari, Junat (15/5/2026).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
