LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKB, Akhdiansyah, menyampaikan pandangan berbeda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi PKB menilai kebijakan terkait pungutan atau sumbangan pendidikan harus dikaji secara mendalam karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan terjangkau.
Politisi yang akrab disapa Guru Toi itu menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam sektor pendidikan berada pada jenjang SMA, SMK, dan sederajat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan akses pendidikan menengah dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa beban biaya tambahan.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa hal ini haruslah dibahas. Sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam pendidikan menengah, maka tanggung jawab provinsi adalah pada pendidikan menengah atas dan sederajat,” ujar Akhdiansyah, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, praktik sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya mulai dihapuskan karena negara wajib hadir menjamin pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
