LOMBOK, iNewsLombok.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana haji yang dikelola saat ini berada dalam kondisi aman, likuid, dan dikelola secara profesional melalui instrumen syariah berisiko terukur. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180 triliun, yang tersebar pada berbagai investasi berbasis syariah.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, dalam kegiatan BPKH Connect yang digelar di Mataram, Selasa (5/5). Ia menekankan bahwa prinsip utama pengelolaan dana haji adalah keamanan dan ketersediaan dana untuk jemaah.
“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” ujar Arief di hadapan awak media.
Dana Pokok Jemaah Tetap Utuh
Arief menjelaskan bahwa dana setoran awal jemaah tidak digunakan secara langsung, melainkan tetap terjaga. Pengelolaan dilakukan untuk menghasilkan nilai manfaat, yang kemudian digunakan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan haji.
Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yaitu subsidi biaya haji (Bipih), pengisian saldo rekening virtual jemaah, serta penyediaan living cost atau uang saku saat di Tanah Suci.
Dengan mekanisme ini, biaya haji yang dibayar jemaah dapat ditekan agar tidak mengalami lonjakan signifikan, meskipun biaya riil di Arab Saudi terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
