Saksi Ngaku dapat Iming-iming Modal Usaha dari Terdakwa Rp200 juta dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Tim iNews Lombok
Saksi Anggota DPRD dari Fraksi Gerindea M. Yasin akui terima Rp200 juta dari IJU sebagai “modal usaha”.(Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Persidangan kasus gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menjerat tiga Anggota Dewan yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim kembali mengungkap fakta baru. Saksi M. Yasin mengaku pernah menerima uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) yang disebut sebagai modal usaha.

Dalam keterangannya di persidangan, Yasin menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah dirinya dihubungi oleh terdakwa usai pulang dari ibadah umroh.

"Saya baru pulang Umroh di telpon Indra Jaya Usman (IJU) menanyakan apa usahanya mau dikasi modal usaha. Saya langsung ke IJU malam itu datang ke rumahnya dan menerima kresek. Saya tidak tahu isinya uang. Setelah di rumah saya buka isinya Rp200 juta," ungkap Yasin saat menjawab pertanyaan jaksa minggu lalu.

Uang Dikembalikan Setelah Viral di Media Sosial

Yasin yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra mengaku baru menyadari polemik setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia pun berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, karena dirinya sudah berada di Bima dan dalam kondisi kurang sehat, proses pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga.

"Uangnya sebelumnya dipinjam kakak dan dikembalikan Rp150 juta. Saya kurang sehat, saya minta istri dan kakak langsung mengembalikan ke IJU malam itu juga," jelasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network