Saksi Ngaku Terima Rp200 Juta Setelah Iming-Iming Program Rp2 M di Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Tim iNews Lombok
Saksi Kasus Dana Siluman DPRD NTB Humaidi. (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Persidangan dugaan gratifikasi dalam perkara dana siluman DPRD NTB kembali menghadirkan fakta baru. Saksi H. Humaidi mengaku sempat menerima uang yang diduga terkait iming-iming program, namun kemudian memilih mengembalikannya.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang saat jaksa mendalami kronologi dugaan pemberian uang oleh terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).

Dalam kesaksiannya, Humaidi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Juni, ketika dirinya ditawari program saat berada di lingkungan kantor DPRD NTB.

“Juni saya waktu itu melewati ruang komisi dan ditawarkan (iming-iming) program. Sehari setelahnya saya di telpon diminta ke ruang fraksi Demokrat. Setelah itu saya duduk dan berbicara hal lain, tiba-tiba ada yang membawakan tas warna putih diletakkan di atas meja. Supir saya minta bawa ke bagasi mobil,” ungkapnya di hadapan majelis hakim, belum lama ini.

Temukan Uang Ratusan Juta di Dalam Tas

Setelah tiba di rumah, Humaidi mengaku membuka tas tersebut dan menemukan uang dalam jumlah besar.

“Saya asumsi nilainya sekitar Rp200 juta. setelah itu saya berpikir kalau saya terima uang berarti tidak akan dapat program. Jadi saya telpon IJU mau mengembalikan uang tersebut. tapi waktu itu sedang ada acara partai,” jelasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network