Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Rp2 Miliar di Persidangan, Ormas Harapkan Gubernur NTB Dihadirkan

Purnawarman
Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Program Rp2 Miliar dari Gubernur NTB. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses persidangan kasus gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim terus menjadi sorotan publik. Majelis hakim kini mendalami adanya dugaan “iming-iming” program senilai Rp2 miliar yang dikaitkan dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Langkah hakim tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim. Ia menilai pendalaman kasus ini penting untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran daerah.

“Harus terang benderang semuanya. Kenapa gubernur memberikan program senilai Rp2 miliar kepada anggota dewan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Desakan Transparansi Anggaran

Menurut Abdul Hakim, setiap penggunaan anggaran daerah harus melalui mekanisme yang jelas, mulai dari perencanaan hingga pembahasan bersama legislatif. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran tanpa prosedur yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa program yang menggunakan dana publik wajib didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan tertentu.

“Jangan-jangan ini sebuah gratifikasi terselubung. Gubernur ingin menguasai Udayana,” timpal Abdul Hakim.

Soroti Dugaan Pola Anggaran

Abdul Hakim menyoroti adanya dugaan kesamaan nilai antara program Rp2 miliar yang disebut-sebut diberikan kepada anggota dewan baru dengan pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) anggota dewan lama.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network