LOMBOK, iNewsLombok.id - Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, menilai hakim memiliki kewenangan penuh untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Menurut Prof. Asikin, kehadiran saksi tambahan, termasuk kepala daerah, sangat penting demi memperoleh kebenaran material dalam proses persidangan.
“Untuk memperoleh kebenaran material hakim dapat meminta Jaksa menghadirkan saksi-saksi lain (Gubernur NTB.red) yang terkait dengan perkara yang sedang diadili dengan alasan hukum Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, hakim tidak hanya bergantung pada saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, tetapi juga memiliki hak untuk meminta kehadiran pihak lain yang dianggap relevan berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memberikan ruang bagi hakim untuk menghadirkan saksi tambahan yang dinilai penting.
“Pasal 152 KUHAP juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menghadirkan saksi lain yang terungkap di persidangan. Tentu atas bantuan Jaksa,” terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
