Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Prof. Asikin langkah tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menekankan pencarian kebenaran materiil dalam setiap persidangan.
"Pada KuHaP yang baru terdapat dalam pasal 230," ungkapnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Salman, politisi dari PAN, mengaku pernah mendengar adanya penyampaian terkait program tersebut, meski tidak mengetahui sumber anggarannya.
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim.
“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
