Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Rp2 Miliar di Persidangan, Ormas Harapkan Gubernur NTB Dihadirkan

Purnawarman
Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Program Rp2 Miliar dari Gubernur NTB. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman

Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih dalam untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

“Saya melihat memang ada niat terselubung dari gubernur dengan pemberian itu,” tegasnya.

Ia menilai penting bagi majelis hakim untuk menghadirkan gubernur dalam persidangan guna memberikan penjelasan secara langsung di bawah sumpah.

“Karena itu gubernur harus dihadirkan di ruang sidang. Biar jelas, terang semuanya,” tambahnya.

Konteks Hukum dan Pengawasan

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah di Indonesia, penganggaran harus mengacu pada regulasi seperti UU Keuangan Negara dan mekanisme APBD yang melibatkan DPRD. Dugaan gratifikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pemberian kepada pejabat publik yang berpotensi memengaruhi keputusan.

Selain itu, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar tetap transparan dan akuntabel.

Dinamika Politik di DPRD NTB

Abdul Hakim juga menyinggung aspek politik di balik kasus ini. Ia menyebut jumlah anggota dewan yang disebut-sebut terkait cukup signifikan dalam memengaruhi dinamika di parlemen daerah.

“38 orang itu jumlah yang signifikan untuk memenangkan pertarungan politik di gedung dewan,” tandasnya.

Ia kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah majelis hakim dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Saya apresiasi keinginan majelis hakim. Dan saya berharap majelis perintahkan jaksa untuk menghadirkan gubernur ke ruang sidang,” pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network