LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik dan menjerat tiga Dewan yakin Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu menghadirkan empat saksi dari anggota DPRD NTB serta seorang sopir anggota dewan. Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Salman, politisi dari PAN, yang memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut.
Hakim anggota secara langsung mempertanyakan sumber anggaran dari program direktif senilai Rp2 miliar tersebut, apakah berasal dari dana pribadi gubernur atau menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan itu, Salman membenarkan adanya penyampaian tersebut, namun dirinya mengaku tidak mengetahui asal sumber anggaran yang dimaksud.
“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman di hadapan majelis hakim.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
