"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ucapnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke pihak yang menyediakan sarana pelarian, yakni Rusdianto alias Kumis. Ia disebut berperan sebagai fasilitator keberangkatan setelah dihubungi seseorang berjulukan “The Docter”.
"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diberangkatkan melalui jalur laut ilegal dengan biaya Rp7 juta.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.
Ditangkap Sebelum Masuk Perairan Malaysia
Tim Bareskrim bergerak cepat setelah mengetahui kapal yang membawa Ko Erwin telah berangkat. Berdasarkan pemantauan posisi di lapangan, tersangka hampir memasuki wilayah yurisdiksi Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.
Namun sebelum melintasi batas negara, aparat berhasil mencegat dan mengamankan Ko Erwin.
"Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," terang Eko.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Sebagai bandar narkotika, Ko Erwin terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Kasus ini juga memperkuat komitmen Polri dalam membersihkan internal institusi dari dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan narkotika.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
