Rentetan peristiwa ini semakin memanas setelah penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota mengungkap barang bukti sabu seberat 488 gram. Akibat keterlibatannya, AKP Malaungi tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka pidana, tetapi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).
Penonaktifan AKBP Didik oleh Mabes Polri menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini memiliki dampak institusional yang besar. Langkah "pembebas-tugasan" ini diambil demi menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah adanya konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung. Mengingat keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba merupakan pelanggaran fatal, penanganan kasus ini kini berada di bawah pengawasan ketat Mabes Polri.
Skandal ini menjadi perhatian serius publik karena dinilai mencoreng citra penegakan hukum di wilayah NTB. Di tengah upaya Polri membangun kepercayaan masyarakat, keterlibatan pimpinan wilayah dalam aliran dana narkoba menjadi tamparan keras yang menuntut transparansi dan ketegasan sanksi bagi siapa pun yang terbukti berkhianat pada sumpah jabatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
