JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri harus dilakukan secara prosedural, aman, dan terlindungi.
Menurutnya, skema ini bukan hanya membuka akses kerja bagi tenaga terampil Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu, Abdul Haris, yang hadir mewakili Muhaimin Iskandar dalam acara pelepasan 41 PMI terampil sektor pengelasan ke Republik Korea di Grand Caman Hotel, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026). Para pekerja migran ini akan ditempatkan di HD Hyundai Samho Co., Ltd., salah satu perusahaan galangan kapal besar di Korea Selatan.
Pelepasan 41 pekerja sektor pengelasan tersebut menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah, lembaga pelatihan, dan perusahaan penempatan tenaga kerja dalam membangun jalur terintegrasi, mulai dari pelatihan hingga penempatan kerja ke luar negeri.
Para PMI itu merupakan hasil pembinaan melalui kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, LPKS Shankara, dan PT Della Fadhil Anugrah sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dalam keterangannya, Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya kualitas proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Penempatan PMI ke luar negeri harus berlangsung secara prosedural, aman, dan terlindungi,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
