JAKARTA, iNewsLombok.id - Persoalan utang puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia menjadi salah satu amanah penting yang perlu diperhatikan oleh ahli waris.
Dalam ajaran Islam, kewajiban ibadah yang belum tertunaikan hingga seseorang wafat dipandang sebagai hutang kepada Allah SWT yang harus segera diselesaikan di Ramadhan 2026 dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Hutang puasa ini bisa berasal dari puasa Ramadan yang ditinggalkan, puasa nazar, atau puasa kaffarat. Karena itu, ahli waris memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk membantu melunasi kewajiban tersebut sesuai tuntunan syariat.
Dasar Hukum Kewajiban Mengganti Puasa Orang yang Wafat
Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal memiliki dasar kuat dari beberapa hadis sahih berikut.
Hadis dari Aisyah ra
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” (Muttafaq Alaih).
Hadis Ibnu Abbas ra
عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].
“Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR al-Bukhari).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
