Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi dengan batas Rp1.000.000 per tahun
Kini: Rp500.000 per pemberi dengan batas Rp1.500.000 per tahun
3. Pemberian sesama rekan kerja (pisah tugas, pensiun, ulang tahun)
Sebelumnya: Rp300.000 per pemberi
Kini: ketentuan ini dihapus dari regulasi terbaru
Ketentuan Pelaporan dan Konsekuensi
KPK juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Namun demikian, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap diberlakukan sebagai payung hukum utama.
Selain itu, terdapat perubahan mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan SK ditentukan berdasarkan sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Percepatan Proses Administrasi
Dalam aspek administrasi, KPK juga memangkas waktu tindak lanjut laporan gratifikasi yang tidak lengkap.
Sebelumnya: laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima
Sekarang: batas waktu dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak laporan disampaikan
Sebagai bagian dari implementasi aturan baru ini, KPK mendorong seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk semakin aktif melaporkan gratifikasi melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) maupun kanal resmi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. KPK juga akan melakukan sosialisasi nasional agar perubahan aturan ini dipahami secara merata.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
