JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian aturan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Perubahan tersebut bertujuan memperjelas batas kewajaran gratifikasi sekaligus menyesuaikan dengan dinamika sosial serta praktik pemberian hadiah yang berkembang di masyarakat.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Perubahan Batas Nilai Gratifikasi
Dalam regulasi terbaru ini, KPK mengubah sejumlah batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, di antaranya:
1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan
Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi
Kini: maksimal Rp1.500.000 per pemberi
2. Pemberian antar sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
