Aturan Baru Gratifikasi KPK Berlaku 2026, Ini Perubahan Pentingnya

iNews.id/Purnawarman
Kantor KPK RI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian aturan terkait pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Perubahan tersebut bertujuan memperjelas batas kewajaran gratifikasi sekaligus menyesuaikan dengan dinamika sosial serta praktik pemberian hadiah yang berkembang di masyarakat.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dikutip pada Rabu (28/1/2026).

Perubahan Batas Nilai Gratifikasi

Dalam regulasi terbaru ini, KPK mengubah sejumlah batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, di antaranya:

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan

Sebelumnya: maksimal Rp1.000.000 per pemberi

Kini: maksimal Rp1.500.000 per pemberi

2. Pemberian antar sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network