"Pelaku tunggal, tidak ada indikasi pelaku lain. Motif sakit hati karena tidak diberikan uang, pelaku ini punya utang," ujar Arisandi, Selasa (27/1/2026).
BP disebut meminta uang sebesar Rp35 juta kepada ibunya untuk melunasi utang, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan inilah yang memicu kemarahan hingga berujung pada pembunuhan.
"Sedemikian sadis pelaku kepada ibunya sendiri," lanjut Arisandi.
Sempat Buat Laporan Palsu
Untuk mengelabui aparat, BP bahkan sempat melapor ke Polsek Sekotong dengan dalih ibunya menghilang. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya terungkap.
Pelaku diamankan di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya penjara seumur hidup.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih detail rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya faktor psikologis, tekanan ekonomi, serta riwayat konflik keluarga.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk persoalan ekonomi dan konflik dalam keluarga yang tidak diselesaikan secara sehat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
