BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi Usai OTT

iNews.id/Purnawarman
Bupati Pati, Sudewo (SDW) berjalan menuju Kantor KPK RI. iNews.id

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (20/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Sudewo tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tiga Kepala Desa Ikut Jadi Tersangka

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni:

Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo

Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis

Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemufakatan dan penyerahan uang terkait proses pengisian jabatan di tingkat desa.

Seluruh Tersangka Langsung Ditahan

KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka usai penetapan status hukum. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.

Masa penahanan berlaku mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Modus Pemerasan Jabatan Desa

Berdasarkan informasi awal, praktik korupsi ini diduga dilakukan melalui pemerasan terhadap kepala desa atau calon pejabat desa dengan dalih pengurusan jabatan atau rekomendasi tertentu. Uang yang diserahkan diduga menjadi syarat agar jabatan strategis di desa dapat dipertahankan atau diisi.

KPK menyebut praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan merusak sistem meritokrasi di tingkat lokal.

Ancaman Hukuman dan Dampak Politik

Dalam kasus ini, para tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka juga diperkirakan berdampak signifikan terhadap stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pati.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri berpeluang menunjuk penjabat (Pj) bupati guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan daerah.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak tambahan yang terlibat.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network