Kasus Pokir DPRD NTB: Penyidikan Rampung, Tiga Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

Purnawarman
Pelimpahan Tersangka Kasus Pokir DPRD NTB. Tangkapan Layar Instagram kejari Mataram

Apabila surat dakwaan telah selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan. Meski demikian, Zulkifli belum merinci jadwal pasti pelimpahan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat,” tandasnya.

Dugaan Pengaturan Proyek Dana Pokir DPRD NTB

Perkara gratifikasi ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD NTB disebut memperoleh alokasi dana Pokir sebesar Rp 2 miliar untuk kegiatan pembangunan di daerah pemilihannya.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan proyek yang bersumber dari dana Pokir tersebut. Proyek diduga diarahkan kepada pihak tertentu, yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD sebagai bentuk imbalan.

Nilai uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta untuk setiap anggota dewan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Uang Dikembalikan, Jadi Barang Bukti Penyidikan

Dalam perkembangan penyidikan, uang yang diterima oleh para anggota DPRD tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD NTB tercatat mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Pengembalian dana ini tidak serta-merta menghapus unsur pidana, namun menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kejati NTB memastikan seluruh aliran dana telah ditelusuri untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penerapan Pasal Berubah Imbas KUHP Baru

Para pemberi dana Pokir yang terlibat dalam perkara ini sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, ketentuan hukum yang digunakan mengalami penyesuaian. Penyidik kini menerapkan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam rezim hukum pidana nasional terbaru.

Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus dana Pokir menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network