JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Operasi senyap tersebut mengungkap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban pajak sejumlah pihak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT ini menyasar praktik transaksi ilegal yang dilakukan secara tertutup antara oknum aparat pajak dan wajib pajak.
"Suap ini terkait dengan pengurangan nilai pajak," tegas Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari beberapa pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara serta pihak swasta selaku wajib pajak. Penangkapan ini menandakan adanya dugaan kolaborasi antara aparat negara dan pihak luar dalam merugikan keuangan negara.
"Kami mengamankan beberapa pegawai pajak (wilayah Jakarta Utara) dan beberapa pihak dari wajib pajak (WP)," lanjut Fitroh.
Uang Tunai Diduga Suap Turut Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari komitmen suap.
"Konfirm, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta. Hingga saat ini, tim telah mengamankan 8 orang beserta barang bukti berupa uang," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terduga, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Sinyal Keras Perang Melawan Mafia Pajak
OTT perdana KPK di awal 2026 ini menjadi peringatan serius bagi oknum aparat dan pelaku usaha yang mencoba memanipulasi kewajiban pajak. Praktik pengurangan setoran pajak secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Kasus suap pajak kerap menjadi perhatian KPK karena sektor penerimaan negara merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK intens memantau potensi korupsi di Direktorat Jenderal Pajak melalui koordinasi supervisi dan penindakan. OTT ini diprediksi akan membuka jaringan yang lebih luas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
