JAKARTA, iNewsLombok.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah sempat heboh dengan penampakannya menggunakan rompi Polantas setelah di OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (24/11/2024). Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dibantu oleh polisi. Pengunaan rompi Polantas merupakan bentuk kamuflase menghindari amuk massa.
"Dalam rangka kamuflase," terangnya.
Asep mengungkapkan massa sempat mengetahui informasi mengenai pergerakan dari Rohidin yang terkena OTT. "Supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait