JAKARTA, iNewsLombok.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.
Sidang putusan berlangsung secara daring dari PA Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani. Proses ini menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga pasangan publik figur yang selama ini dikenal harmonis di mata masyarakat.
Seluruh Proses Persidangan Digelar Secara Daring
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa perkara perceraian tersebut diproses sepenuhnya melalui sistem elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.
"Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan," tegas Ikhwan kepada wartawan.
Menurutnya, penggunaan e-court merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan sekaligus memberikan kemudahan akses hukum bagi para pencari keadilan.
Alasan Perceraian Tidak Diungkap ke Publik
Meski gugatan telah dikabulkan, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat membuka isi pertimbangan hakim maupun alasan perceraian kepada publik. Hal tersebut lantaran perkara perceraian termasuk ranah privat dan dilindungi oleh hukum.
"Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup dan jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," tambah Ikhwan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen putusan hanya dapat diakses oleh pihak berperkara, yakni penggugat dan tergugat.
Status Putusan Belum Inkrah
Kendati gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan akan otomatis berkekuatan hukum tetap.
Sepakat Berpisah Secara Baik-Baik
Sebelum putusan dibacakan, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing disebut telah sepakat mengakhiri rumah tangga secara baik-baik tanpa konflik terbuka.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah dewasa dalam menyelesaikan persoalan pribadi, terutama mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik nasional dan Atalia Praratya sebagai figur perempuan inspiratif.
Sorotan Publik dan Dampak Sosial
Perceraian ini menjadi perhatian luas masyarakat karena pasangan tersebut selama bertahun-tahun dikenal aktif membagikan kehidupan keluarga yang harmonis melalui media sosial. Sejumlah pengamat menilai, tingginya ekspektasi publik terhadap figur publik kerap menimbulkan tekanan psikologis tersendiri dalam kehidupan rumah tangga.
Namun demikian, hingga kini baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada publik terkait putusan tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
