Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman materi penyidikan terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti pembagian kuota haji reguler dan khusus, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapannya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kuota haji Indonesia tahun 2024 merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan jumlah lebih dari 240 ribu jemaah, yang terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Proses pembagian kuota tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sehingga menjadi perhatian publik ketika muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Pihak KPK juga menegaskan akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
