“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari temuan SPI hingga dibentuk Majelis Etik,” paparnya.
Proses Etik Tak Ada Kaitannya dengan Pilrek
Khairul juga menegaskan bahwa keputusan etik tersebut tidak berhubungan dengan pemilihan rektor.
“Berdasarkan rekomendasi Majelis Etik, rektor menjatuhkan sanksi etik, dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan Rektor,” lanjutnya.
Pernyataan Pihak Prof. Hamsu: Dugaan Penjegalan
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum Prof. Hamsu, Dr. Ainuddin, menyatakan adanya upaya sistematis untuk menghambat kliennya maju dalam Pilrek 2025.
“Kami melihat ada indikasi upaya penjegalan oleh rektor terhadap Prof. Hamsu,” tegas Ainuddin.
Ia menyebut bahwa nama Prof. Hamsu dicoret dari daftar Senat tanpa pemberitahuan resmi. SK etik disebut muncul mendadak, ditandatangani 3 Oktober dan baru diterima 15 Oktober.
“Tanpa ada berita acara penolakan, tiba-tiba nama klien kami hilang,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Pengaduan
Pihak Prof. Hamsu telah mengajukan keberatan ke Ombudsman RI dan berencana melapor ke Kemendikbudristek terkait dugaan pelanggaran administrasi.
“Kami menolak segala bentuk ketidakadilan. Kami menuntut asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum ditegakkan,” tegas Ainuddin.
Pilrek Unram 2025 dijadwalkan berlangsung akhir Oktober, didominasi dukungan kuat dari Fakultas Kedokteran dan alumni.
Sejumlah organisasi mahasiswa ikut memantau proses Pilrek sebagai bentuk kontrol publik terhadap demokrasi kampus.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait