JAKARTA,iNewsLombok.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan terkait penghapusan lebih dari 120 ribu pasien penyakit kronis dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena berpotensi memutus akses layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat.
Menanggapi situasi itu, Menkes mengusulkan langkah cepat berupa reaktivasi otomatis agar ratusan ribu pasien tersebut kembali mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali harus dilakukan sesegera mungkin agar pengobatan pasien tidak terhambat.
Menurut Menkes, solusi paling efektif adalah dengan meminta Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan (SK) khusus yang berlaku selama tiga bulan ke depan. Melalui SK tersebut, sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik bisa langsung diaktifkan kembali secara otomatis tanpa perlu mengurus administrasi yang rumit.
Konsep reaktivasi otomatis ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik ke fasilitas kesehatan hanya untuk mengurus status kepesertaan. Dengan kebijakan tersebut, rumah sakit pun tidak ragu memberikan layanan karena kepastian pembiayaan sudah dijamin negara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
