LOMBOK, iNewsLombok.id – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mengkhawatirkan. Data mencatat NTB menempati peringkat teratas secara nasional dalam kasus kredit macet pinjol, mencapai 4,36 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 2,85 persen. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga dan sosial masyarakat.
Sebagai bentuk upaya perlindungan, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online, Pinjaman Online, dan Rentenir. Raperda ini digodok oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD NTB.
"Kami ingin ada langkah intervensi dalam masalah ini melalui regulasi," tegas Anggota Bapemperda Lalu Arif Rahman Hakim.
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Raperda ini tidak mengedepankan sanksi atau penindakan, melainkan pendekatan edukatif dan preventif.
"Kami fokus ke pencegahan dan edukasi ke masyarakat. Karena kalau penindakan adalah kewenangan aparat penegakan hukum," jelas Arif.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait