NTB Darurat Pinjol dan Judi Online, DPRD Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat

Purnawarman
Ilustrasi pinjol (pinjaman online)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mengkhawatirkan. Data mencatat NTB menempati peringkat teratas secara nasional dalam kasus kredit macet pinjol, mencapai 4,36 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 2,85 persen. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga dan sosial masyarakat.

Sebagai bentuk upaya perlindungan, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online, Pinjaman Online, dan Rentenir. Raperda ini digodok oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD NTB.

"Kami ingin ada langkah intervensi dalam masalah ini melalui regulasi," tegas Anggota Bapemperda Lalu Arif Rahman Hakim.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Raperda ini tidak mengedepankan sanksi atau penindakan, melainkan pendekatan edukatif dan preventif.

"Kami fokus ke pencegahan dan edukasi ke masyarakat. Karena kalau penindakan adalah kewenangan aparat penegakan hukum," jelas Arif.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network