Sebagai strategi, DPRD akan menggandeng organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk memberi pemahaman mengenai bahaya transaksi keuangan ilegal.
"Jangan sampai anak-anak muda kita terjerat oleh judi online dan pinjol. Maka penting untuk dilakukan intervensi," tambahnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Meningkatnya pinjol ilegal dan judol tidak hanya menguras keuangan warga, tetapi juga menimbulkan efek domino sosial. Banyak keluarga mengalami stres, pertengkaran rumah tangga, hingga perceraian akibat tekanan utang.
"Terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah yang terjebak dengan siklus utang yang tidak produktif," pungkas politisi NasDem itu.
Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi juga membenarkan bahwa DPRD sedang mengupayakan ada Perda Judol.
"Yang dibahas perda Judol,"ungkapnya.
Raperda Lain: Legalisasi Tambang Rakyat (WPR)
Selain isu pinjol dan judol, Bapemperda NTB juga tengah membahas Raperda Pemberian Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua Bapemperda, Ali Usman Ahim, menegaskan pentingnya legalisasi tambang rakyat:
"Raperda ini akan menjembatani persoalan silang pendapat soal tambang rakyat selama ini. Khususnya terkait keberadaan tambang rakyat ilegal," ujarnya.
Dengan adanya regulasi, aktivitas tambang dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dilakukan secara ramah lingkungan.
Raperda Pendidikan: Sumbangan dan Partisipasi Masyarakat
Bapemperda juga membahas Raperda Pedoman Pengelolaan Sumbangan dan Partisipasi Masyarakat di Sekolah untuk menjaga transparansi dan mencegah pungutan liar.
Langkah ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel dan melibatkan masyarakat secara sehat.
Data OJK 2024 NTB masuk 10 besar provinsi dengan aduan pinjol ilegal tertinggi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait