“PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas pengurus PWI Pusat.
Potensi Pelanggaran UU Pers
PWI juga mengingatkan bahwa tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik bisa terkena Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”
PWI Desak Klarifikasi Istana
Untuk itu, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
Selain itu, PWI berkomitmen menghimpun keterangan dari CNN Indonesia dan berkoordinasi dengan Dewan Pers agar perlindungan hukum bagi wartawan tetap terjamin.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah dan mengurangi stunting.
Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan jurnalis, akademisi, hingga masyarakat sipil karena dianggap menyangkut kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi.
Dewan Pers sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap tindakan pembatasan akses wartawan harus berdasarkan aturan jelas dan tidak diskriminatif.
Editor : Purnawarman
