DPRD NTB Kritik Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar di APBD Murni 2025 Tanpa Rincian Jelas

Purnawarman
Banjir Bandang di Desa Nanga Wera, Bima: 6 Orang Hilang, 7 Rumah Hanyut. Tangkapan Layar instagram @polresbimakota

GIa meminta Gubernur NTB menjelaskan beberapa hal penting:

Bagaimana mekanisme penggunaan BTT yang dijalankan melalui Perkada?

Apakah sesuai dengan ketentuan PP 12/2019?

Bagaimana rincian penggunaan BTT, baik yang dibebankan langsung maupun yang digeser ke masing-masing OPD?

Apa dasar hukum dan urgensi dari pergeseran BTT dalam jumlah yang sangat besar?

Langkah apa yang dilakukan Pemprov NTB untuk memperkuat transparansi dan pengawasan penggunaan BTT agar tetap akuntabel?

“Fraksi PPR merekomendasikan agar ke depan, mekanisme pengawasan BTT diperketat sehingga tidak menyimpang dari prinsip akuntabilitas,” tambah Made.

Dorongan Laporan Terbuka dari Pemprov NTB

Made menekankan bahwa pemerintah daerah harus menyajikan laporan penggunaan BTT secara transparan, baik melalui pembebanan langsung maupun alokasi ke OPD. “Hal ini penting agar sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.

BTT (Belanja Tidak Terduga) adalah pos anggaran yang disediakan untuk kebutuhan mendesak seperti penanggulangan bencana, krisis kesehatan, hingga keadaan darurat sosial-ekonomi.

Di NTB, BTT pada 2025 banyak dipakai untuk penanganan kebakaran hutan, banjir, serta dukungan sosial pasca-bencana.

Penggunaan BTT menjadi sorotan publik karena anggarannya besar, namun pelaporannya seringkali tidak detail.

DPRD NTB berkomitmen memperketat pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan yang melenceng dari aturan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network