LOMBOK, iNewsLombok.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022. Proyek bernilai Rp32,4 miliar itu kini menyeret enam orang tersangka setelah penetapan terbaru.
Dua tersangka tambahan yang baru ditetapkan adalah LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, yang keduanya berperan sebagai penyedia proyek.
“Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, dua orang ahli, serta dua alat bukti surat, berdasarkan hasil penyidikan dan lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya pada Jumat, 7 November 2025, kami menetapkan kembali dua orang tersangka,”terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, SH, Selasa (11/11/2025).
Kerugian Negara dan Modus Pengaturan Proyek
Menurut Ugik, keenam tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan jahat dan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar. Angka ini berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS.
“Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik,”ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
