Mantan Terpidana jadi Kepala Dinas Disorot Publik, Pemprov NTB Beri Respons Begini

Purnawarman
Kepala Dinas Kominfotik Yusron Hadi. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB periode 2025 mendapat sorotan publik. Hal ini dipicu oleh rekam jejaknya yang pernah menjadi terpidana dan telah menjalani putusan hukum.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa pengangkatan Irnadi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pertama, proses pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelantikan pejabat dimaksud telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku. Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," jelas Yusron, Minggu (21/9/2025).

Hak Warga Negara Usai Menjalani Putusan

Yusron menambahkan, setiap warga negara yang telah menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang sama untuk berkontribusi, selama tidak ada aturan yang melarang.

"Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network