LOMBOK, iNewsLombok.id – Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB periode 2025 mendapat sorotan publik. Hal ini dipicu oleh rekam jejaknya yang pernah menjadi terpidana dan telah menjalani putusan hukum.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa pengangkatan Irnadi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pertama, proses pelantikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelantikan pejabat dimaksud telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku. Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari BKN," jelas Yusron, Minggu (21/9/2025).
Hak Warga Negara Usai Menjalani Putusan
Yusron menambahkan, setiap warga negara yang telah menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang sama untuk berkontribusi, selama tidak ada aturan yang melarang.
"Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait