JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir 400 biro perjalanan haji diduga memanfaatkan kuota tambahan melalui penggunaan visa haji khusus. Temuan ini menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Adakah travel lain? Ya itu itu kan hampir hampir 400 travel, itu yang membuat ini juga agak lama," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Kuota Haji Khusus Berbeda di Setiap Travel
Asep menjelaskan bahwa KPK harus memastikan jumlah kuota yang diterima masing-masing biro perjalanan dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini karena tiap travel mendapat alokasi kuota haji khusus yang berbeda-beda.
"Jadi kuota haji itu misalnya travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar 10.000-20.000," jelasnya.
Menurut Asep, proses pendalaman terhadap travel yang menikmati kuota tambahan masih terus berlangsung dan membutuhkan waktu cukup lama.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
