JAKARTA, iNewsLombok.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perubahan besar pada program kerja pemerintah tahun 2025. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku mulai 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam Perpres, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025, ketentuan kenaikan gaji pejabat negara tidak dicantumkan. Artinya, kebijakan ini merupakan langkah baru Presiden Prabowo untuk memperkuat daya beli aparatur negara.
8 Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025
Selain kenaikan gaji, Perpres ini juga menetapkan 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus utama pemerintah pada 2025:
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
