UU Perampasan Aset dan Iklim Investasi Asing

Edo Segara Gustanto
Edo Segara Gustanto. ist

Di sinilah tantangan implementasi. Regulasi ini harus menjamin adanya mekanisme pembuktian yang kuat, perlindungan bagi investor bonafide, serta jalur hukum yang efektif untuk menggugat jika terjadi kesalahan penyitaan. Tanpa prosedur yang ketat dan transparan, investor bisa melihat UU ini sebagai instrumen yang berpotensi disalahgunakan, entah untuk kepentingan politik atau ekonomi.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Sejarah di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi perampasan aset bisa dimanfaatkan untuk menekan lawan politik atau pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Bagi investor global yang terbiasa dengan standar kepastian tinggi, kerentanan semacam ini akan menambah biaya risiko, bahkan bisa menunda rencana ekspansi modal.

Standar Internasional dan Sinyal Ekonomi

UU Perampasan Aset sejatinya juga menjawab tuntutan komunitas internasional. Indonesia dituntut mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) untuk memperkuat mekanisme asset recovery. Kepatuhan terhadap standar internasional ini penting, bukan hanya untuk kepentingan reputasi, tetapi juga bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Jika Indonesia berhasil menunjukkan komitmen dalam menjalankan regulasi ini sesuai standar global, maka kredibilitas di mata lembaga pemeringkat dan investor akan meningkat. Hal ini bisa berimplikasi pada membaiknya peringkat investasi Indonesia. Dengan kata lain, UU ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga sinyal politik-ekonomi ke pasar global bahwa Indonesia serius menciptakan tata kelola yang bersih dan dapat dipercaya.

Namun, sinyal hanya akan bermakna jika diikuti praktik. Investor asing menilai bukan dari janji, melainkan dari konsistensi implementasi. Setiap inkonsistensi akan segera terbaca oleh pasar dan mengikis rasa percaya. Sebaliknya, konsistensi akan memperkuat keyakinan bahwa berinvestasi di Indonesia berarti memasuki pasar yang lebih terjamin dari risiko korupsi.

*Penutup*

UU Perampasan Aset adalah tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Dari perspektif investasi asing, regulasi ini dapat menjadi peluang maupun ancaman. Peluangnya terletak pada kemampuan negara menciptakan iklim usaha yang bersih, transparan, dan selaras dengan standar global. Ancaman muncul jika implementasi membuka ruang penyalahgunaan dan merusak kepastian hukum.

Pada akhirnya, yang diuji bukanlah teks undang-undang, melainkan konsistensi praktik. Pemerintah dan aparat penegak hukum ditantang untuk membuktikan bahwa UU ini benar-benar menjadi alat hukum yang adil, bukan instrumen tekanan.

Bagi investor global, yang terpenting bukan berapa banyak aset yang berhasil disita, melainkan seberapa jauh regulasi ini mampu menumbuhkan rasa percaya. Jika berhasil, Indonesia akan menuai manfaat ganda: penegakan hukum yang lebih kuat sekaligus iklim investasi yang lebih sehat. Namun jika gagal, yang muncul hanyalah keraguan baru di tengah kebutuhan kita akan modal asing untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network