Viral! Postingan Ajakan Bakar Mabes Polri, Bareskrim Bekuk Pemilik Akun @larasfaizati

iNews.id/Purnawarman
Viral! Postingan Ajakan Bakar Mabes Polri, Bareskrim Bekuk Pemilik Akun @larasfaizati. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional bernama Laras Faizati (26).

Ia diamankan setelah diduga mengunggah postingan di media sosial berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Barang Bukti dan Penahanan

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit handphone milik tersangka

Satu akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," jelas Himawan.

Isi Postingan yang Picu Kericuhan

Unggahan Laras yang kini viral berbunyi:

When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!

Dalam unggahannya, Laras menambahkan visual yang menunjuk langsung ke gedung Mabes Polri, sehingga memicu perhatian publik. Postingan tersebut diduga menjadi pemicu massa bergerak ke sekitar Mabes Polri, yang kemudian berujung ricuh.

"Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati sebanyak 4.008," ungkap Himawan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan beberapa pasal:

Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 (perubahan kedua atas UU ITE)

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman penjara maksimal 6 tahun)

Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran kebencian

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah situasi demonstrasi besar di Jakarta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas digital yang berpotensi memicu kerusuhan akan dipantau secara ketat.

Ahli hukum pidana digital menilai kasus ini dapat menjadi contoh penerapan tegas UU ITE terhadap ujaran yang bersifat provokatif.

Bareskrim menyebut pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelusuri penyebaran konten serupa.

Organisasi masyarakat sipil menekankan perlunya edukasi literasi digital agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network