JAKARTA, iNewsLombok.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi masyarakat serta dunia usaha.
Daripada menaikkan tarif, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.
Pajak UMKM dan Sektor Vital Tetap Ringan
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (2/9/2025), Sri Mulyani menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak 0,5%,” jelasnya.
Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN, sebagai bentuk keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait