Aparat Diminta Patuh Prinsip Internasional
OHCHR mengingatkan bahwa aparat keamanan, termasuk militer bila dikerahkan, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api. Prinsip ini menekankan agar tindakan aparat selalu proporsional, tidak berlebihan, dan hanya digunakan jika benar-benar diperlukan.
PBB juga menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk meredam ketegangan serta menjawab keresahan publik.
Ribuan Demonstran Diamankan
Sementara itu, data kepolisian mencatat lebih dari 3.000 orang ditangkap selama demonstrasi ricuh di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta saja, 1.240 orang sempat diamankan aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta aksi telah dipulangkan.
“Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Amnesty International Indonesia, jumlah korban luka akibat bentrok diperkirakan mencapai ratusan orang, baik dari pihak demonstran maupun aparat.
Komnas HAM menyatakan akan membentuk tim investigasi independen untuk memastikan akuntabilitas aparat.
Indonesia tercatat sebagai negara yang telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sehingga memiliki kewajiban melindungi kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai.
KNKT dan lembaga terkait diharapkan terlibat dalam penyelidikan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan desakan dari PBB dan sorotan publik, pemerintah Indonesia kini menghadapi ujian besar untuk menunjukkan komitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pesan Redaksi iNews:
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait