Ketua tim pengacara, Pardiman SH, MH, juga menilai prosedur pembebasan ini janggal.
“Kalau mau dibilang kecewa ya kecewa. Terus terang, ini tidak lazim. Biasanya pembebasan terpidana itu dijemput keluarga di Lapas, bukan malah diantar petugas ke rumah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bambang Tri sudah menelpon via video call sekitar pukul 08.00 WIB, memberi tahu bahwa dirinya telah sampai rumah.
Sidang PK Tetap Berjalan
Meski bebas bersyarat, proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung akan tetap berjalan.
“Bambang Tri tetap merasa dikriminalisasi. Bahkan beliau akan membukukan pledoi PK ini,” ungkap Pardiman.
Ia juga menegaskan kliennya masih pada pendirian bahwa ijazah Jokowi palsu.
Rilis Resmi Lapas Sragen
Sementara itu, pihak Lapas Sragen menegaskan pembebasan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Keputusan pembebasan bersyarat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Ditjen Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan:
“Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah melalui proses penilaian ketat, termasuk kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif. Kami berharap yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di masyarakat,” ujarnya.
Bambang Tri sebelumnya juga telah mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Meski bebas, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kasus Bambang Tri sempat menyedot perhatian publik karena menyangkut isu sensitif soal legitimasi ijazah Presiden Jokowi.
Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan pada 2023 setelah ia terbukti menyebarkan informasi bohong yang meresahkan masyarakat.
Pembebasan bersyarat ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan diam-diam, padahal kasusnya termasuk berprofil tinggi (high profile case).
Beberapa praktisi hukum menilai langkah ini dilakukan demi mengurangi potensi kerumunan dan polemik publik.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait