JAWA TIMUR, iNewsLombok.id – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025). Ia keluar setelah menjalani sekitar tiga perempat masa tahanan dari total 4 tahun kurungan ditambah 4 bulan subsider.
Namun, pembebasan tersebut dilakukan secara diam-diam oleh pihak Lapas Kelas IIA Sragen. Usai salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Bambang Tri langsung dilepas dan diantar petugas menuju kediaman keluarganya di Blora, Jawa Tengah.
Kejadian ini mengejutkan tim kuasa hukum serta puluhan wartawan yang sudah bersiap meliput proses pembebasan. Mereka menduga ada ketidaklaziman dalam prosedur pelepasan.
Kuasa Hukum Kecewa
Pengacara Edi Santoso, SH, yang mewakili tim dari Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia, mengaku kecewa karena tidak diberitahu.
“Saya datang ke Lapas Sragen sekitar pukul 08.00 WIB hendak menjemput Pak Bambang Tri Mulyono, tapi ternyata sudah dibebaskan dan diantar ke rumahnya di Blora oleh petugas,” ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait