JAKARTA, iNewsLombok.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi isu kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Setyo, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
“Ya itu penyidiklah gitu (yang mempertimbangkan),” ujar Setyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan harus didasarkan pada relevansi dan kebutuhan pembuktian. Tidak semua pihak yang disebut dalam perkara otomatis harus diperiksa.
“Tapi itu tidak serta merta juga gitu, artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya itu oh dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup, gitu karena apa, proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu,” jelasnya.
Nama Jokowi Muncul Usai Pemeriksaan Dito Ariotedjo
Nama Presiden Jokowi menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 2023.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
