Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK, Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta

iNews.id/Purnawarman
Bupati Pati Sudewo Dipanggil KPK, Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta. Tangkapan Layar

“Ya benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa.”

Perkembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka individu dan 2 korporasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, hingga penggelembungan nilai proyek. Proyek yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan konektivitas transportasi justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Berdasarkan catatan investigasi, pola dugaan korupsi di proyek ini mirip dengan kasus-kasus sebelumnya di sektor perhubungan, di mana pihak kontraktor memberikan commitment fee kepada pejabat terkait demi meloloskan anggaran maupun tender.

Proyek pembangunan jalur KA Solo Balapan – Semarang – Yogyakarta masuk dalam program strategis nasional 2018–2022.

Total anggaran proyek tersebut mencapai triliunan rupiah, dengan nilai kontrak yang terus diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk kepala daerah, adalah langkah penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain di luar DJKA dan Kemenhub.

Jika terbukti menerima aliran dana, Bupati Pati bisa dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network