LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan penyerahan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hingga akhir Agustus, puluhan anggota dewan telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pimpinan DPRD.
Pemeriksaan berlangsung sejak Juli 2025, menyasar aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan proyek-proyek Pokir. Dana Pokir sendiri sejatinya merupakan program aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui anggota dewan, namun diduga terjadi praktik penyimpangan berupa fee.
Surat Perintah dan Jumlah Legislator yang Diperiksa
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
“Hingga kini, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa 28 orang anggota dewan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Nama-nama yang sudah diperiksa termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, serta sejumlah wakil ketua dewan seperti Yek Agil dan Lalu Wirajaya. Beberapa anggota DPRD lain yang turut dipanggil antara lain Indra Jaya Usman (IJU), Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Harwoto, hingga TGH Sholah Sukarnawadi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait