Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 DPRD NTB Disorot,Kejati Diminta Tingkatkan Status ke Penyidikan

Anggi Setiawati
Kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB 2025 menuai desakan agar segera naik ke tahap penyidikan. Publik menuntut kepastian hukum tanpa penundaan. Gedung Kejati NTB/Antara

Ia menambahkan, setidaknya ada tiga nama yang seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga orang itu menaikkan menjadi penyidikan, yang sudah keluar sprindik naikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Najamudin juga menyatakan keyakinannya bahwa Kejati NTB tidak mungkin menutup kasus ini.

“Saya percaya kejaksaan tidak berani menutup kasus ini. Tidak ada alasan lagi kejaksaan. Jangan sampai berlama-lama, jangan sampai ada gerakan massa. Dua tiga bulan diperiksa tapi belum ditetapkan,” katanya.

Latar Belakang Kasus Pokir 2025

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya pergeseran anggaran yang tidak sesuai aturan. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 125, kepala daerah hanya diperbolehkan menggeser anggaran pada delapan nomenklatur.

Namun, pada praktiknya, jumlah tersebut berubah menjadi sepuluh nomenklatur, termasuk Pokir DPRD dan direktif gubernur.

Najamudin menilai praktik itu sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Inpres 125 sudah dilakukan dengan baik, Iqbal lakukan itu. Boleh menggeser delapan nomenklatur, tapi Gubernur Iqbal menambah jadi 10 nomenklatur, Pokir DPRD dan direktif gubernur lama,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pergeseran anggaran tersebut.

“Menggeser barang yang tidak sesuai dengan kewenangan. Dikeluarkanlah Pergub Nomor 6 Tahun 2025 sebagai juklak pergeseran dari ini dan terbukti dengan ada bagi-bagi uang,” tambahnya.

Tuntutan Transparansi dan Cepatnya Penanganan

Najamudin meminta agar Kejaksaan Tinggi NTB memberikan kesimpulan yang jelas kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan sosial.

“Kejaksaan sedang bekerja, jangan terlalu lama. Kelihatan terlalu lama, masyarakat kita tidak bisa tahan akan turun. Paling tidak penyidik memberikan kita kesimpulan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kajati NTB Wahyudin menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara.

“Untuk penanganan perkara, selama ada fakta hukum, ya kita tindaklanjuti,” ujarnya di Kejati NTB, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Sejumlah Anggota DPRD NTB telah diperiksa dan mengembalikan sejumlah uang kepada kejaksaan tinggi yakni Marga Harur dengan sepuluh anggota lainnya.

Dari unsur Pimpinan DPRD NTB ada Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Ruapedah, Wakil Ketua Yek Agil dan Lalu Wirajaya dan sejumlah dewan lama Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, Abdurrahim sudah menjalani pemeriksaan.

Dari eksekutif kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD) NTB Nur Salim juga sudah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi.

Dana Pokir DPRD kerap menuai sorotan publik karena dianggap rawan penyalahgunaan, terutama dalam mekanisme pergeseran anggaran.

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di mana dana Pokir disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara.

Jika naik ke tahap penyidikan, Kejati NTB dipastikan akan memanggil sejumlah pejabat daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Akademisi dan lembaga antikorupsi di NTB menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk membersihkan praktik politik anggaran yang tidak sehat.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network