LOMBOK, iNewsLombok.id – Sengketa lahan Kantor Bawaslu NTB dan eks Gedung Wanita kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Ida Made Singarsa, yakni Usep Syarif Hidayat, menegaskan tidak akan melayani upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).
Menurutnya, Pemprov NTB sudah pernah menempuh jalur PK namun kalah, sehingga langkah hukum tersebut tidak perlu ditanggapi serius.
"Lahan sudah dieksekusi, buat apa layani mereka toh Pemprov sudah pernah PK juga. Silahkan saja habiskan anggaran rakyat buat kegiatan yang sia-sia. Kalau memang ada yang disebut novum (bukti baru), kenapa tidak ditampilkan sejak dulu?" ungkap Usep, Selasa (15/8/2025).
Ancaman Laporkan Balik Pemprov
Lebih lanjut, Usep menyebut pihaknya berencana melaporkan balik Pemprov NTB terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.
"Maka tentunya jangan hanya pemerintah yang bisa melaporkan rakyatnya. Giliran rakyat yang akan laporkan pemerintah atas dugaan adanya pemalsuan. Sederhana saja," tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait