PATI, iNewsLombok.id - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya angkat bicara terkait tuntutan pemakzulan yang disuarakan massa aksi di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025). Ia menegaskan menghormati proses hukum dan mekanisme yang dijalankan DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
“Saya menghormati hak angket dari DPRD. Tentu saja, pemakzulan saya ada mekanismenya,” ujarnya.
Sudewo juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi, yang mengakibatkan puluhan orang mengalami luka-luka.
“Saya mendoakan semoga warga saya yang luka-luka bisa cepat sembuh kembali,” katanya.
Menurutnya, aksi tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang patut dihormati, meskipun harus direspons dengan bijak.
“Ini jadi pembelajaran terutama bagi saya untuk lebih baik lagi dalam berkomunikasi,” tambahnya.
DPRD Sepakati Pansus Hak Angket
Sehari sebelum pernyataan Sudewo, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna mendadak untuk membentuk Pansus Hak Angket. Tujuh fraksi DPRD, termasuk PDIP, PKB, PPP, PKS, Demokrat, Golkar, dan Partai Gerindra—yang merupakan pengusung Sudewo—menyatakan setuju.
Pimpinan DPRD menyampaikan alasan pengambilan keputusan tersebut.
“Menimbang banyak masyarakat yang terluka dan mencermati kondisi di masyarakat saat ini, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan pansus,” ujarnya pada Selasa (13/8/2025).
Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya menerima aspirasi masyarakat untuk melakukan pemakzulan. Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Yeti.
“Kami usulkan hak angket,” tegas Yeti, yang langsung memicu riuh di ruang sidang.
Aksi Demonstrasi Berujung Ricuh
Aksi massa di Kantor Bupati Pati berlangsung tegang. Bentrokan terjadi antara pendemo dan aparat kepolisian. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata dan menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Sejumlah peserta aksi pingsan akibat paparan gas air mata dan langsung dievakuasi ke tempat aman untuk mendapat perawatan. Beberapa warga membantu mereka yang terpapar asap, sementara massa lainnya tetap bertahan menunggu Bupati Sudewo keluar menemui mereka.
"Sementara Sudewo belum menemui rakyat, kita tunggu," kata salah satu peserta aksi.
Konteks dan Latar Belakang
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika hasil penyelidikan mengarah pada pelanggaran serius, proses pemakzulan dapat diajukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena jarang terjadi DPRD dan partai pengusung bersatu dalam mengusulkan hak angket terhadap kepala daerah yang mereka dukung. Proses ini diprediksi akan menjadi salah satu dinamika politik terbesar di Pati dalam beberapa tahun terakhir.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait