Kasus Kuota Haji 2023-2024
Penyelidikan KPK berawal dari temuan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan realisasi berbeda, yaitu 50% kuota untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Lembaga antirasuah menduga adanya pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana tidak sah dalam proses penambahan kuota haji khusus.
Tahap Penyelidikan
KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan umum. Pemanggilan para saksi, termasuk ketiga orang yang dicegah bepergian, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan para pihak pada tahap penyelidikan. Nantinya KPK bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” tambah Budi.
Potensi Dampak Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi kuota haji bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut sejumlah pakar hukum tata negara, jika dugaan penyimpangan terbukti, pemerintah perlu:
Memperketat pengawasan distribusi kuota haji
Meningkatkan transparansi kerja sama dengan travel haji/umrah
Menerapkan sistem digital terintegrasi untuk meminimalisasi manipulasi data jemaah
KPK sendiri diperkirakan akan memanggil sejumlah pejabat aktif dan purnabakti Kemenag, serta pihak swasta yang terkait dengan bisnis perjalanan haji.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait