JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Selain Yaqut, pencegahan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Ketiganya dicegah selama enam bulan terkait penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.
“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan.
“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait