KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

iNews.id/Purnawarman
KPK cegah eks Menag Yaqut & 2 pihak bepergian 6 bulan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, buntut penyimpangan pembagian kuota 2023. (Foto: Instagram)

“KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota tersebut,” terang Budi.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari penambahan kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Tahapan Penyelidikan dan Potensi Tersangka

Menurut informasi yang dihimpun, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Agama, penyelenggara haji khusus, serta pihak swasta yang diduga terlibat. Data transaksi keuangan dan dokumen perizinan menjadi fokus pemeriksaan.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, IAA, dan FHM merupakan indikasi kuat bahwa KPK telah mengantongi bukti awal keterlibatan, meski status tersangka belum diumumkan.

Dampak Terhadap Penyelenggaraan Haji 2025

Pengungkapan kasus ini berpotensi mempengaruhi proses penetapan kuota haji 2025. Pemerintah kemungkinan akan memperketat mekanisme distribusi kuota agar lebih transparan dan bebas intervensi politik.

Pengamat hukum tata negara menilai langkah KPK tepat untuk mencegah penghilangan barang bukti dan meminimalisir potensi kolusi. Sementara itu, sejumlah ormas Islam mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Bagaimana Kuota Haji Ditetapkan

Kuota haji ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi setiap tahun.

Proporsi 92%-8% diatur dalam undang-undang demi memastikan pemerataan kesempatan.

Kuota haji khusus biasanya ditujukan untuk jamaah yang menggunakan jasa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan biaya lebih tinggi.

Penyimpangan proporsi dapat mengurangi kesempatan bagi jamaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Dengan pencegahan ini, publik menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pemanggilan saksi kunci. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pengelolaan kuota haji harus bebas dari praktik korupsi dan mengutamakan kepentingan jamaah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network